Syarat Menjadi Pengacara Profesional Beserta Prosedurnya
Pengacara menjadi salah satu profesi yang bisa dikatakan cukup menjanjikan di masa mendatang. Sehingga tidak heran jika banyak orang yang mengincar profesi tersebut untuk dijadikan sebagai pekerjaan utamanya. Untuk menjadi seorang pengacara bukanlah hal yang mudah karena harus melewati beberapa prosedurย tertentu. Lantas, apa syarat menjadi pengacara profesional?
Berbicara tentang persyaratan, ada beberapa hal yang harus Anda penuhi agar bisa menjadi pengacara yang profesional. Bahkan mereka yang sudah memiliki ijazah dengan gelar S.H. belum bisa langsung bekerja menjadi seorang pengacara. Ada beberapa mekanisme yang harus dilewati salah satunya pendidikan khusus untuk menjadi calon pengacara. Nah, untuk lebih jelasnya simak ulasan berikut ini.
Catat Berbagai Syarat Menjadi Pengacara Profesional Berikut
Mengenal Profesi Pengacara
Sebelum membahas tentang syarat dan tahapan menjadi seorang pengacara maka kita perlu memahami tentang profesi itu sendiri. Pengacara atau biasa disebut advokat merupakan sebuah profesi yang bertugas untuk memberikan jasa konsultasi di bidang hukum. Umumnya profesi yang satu ini memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Beberapa jasa hukum yang ditawarkan oleh seorang pengacara seperti bantuan atau pelayanan hukum, membantu/membuat kontrak perjanjian, menegosiasikan kesepakatan dan masih banyak lagi. Untuk bisa menjadi seorang pengacara maka harus berlatar belakang pendidikan hukum dan menguasai ilmu hukum yang memadai.
Syarat Menjadi Pengacara
Seperti yang sudah sedikit dijelaskan agar bisa menjadi seorang pengacara profesional maka Anda harus melewati tahapan atau mekanisme yang panjang. Namun, sebelum membahas tentang apa saja tahapan yang harus dilalui, penting sekali memahami syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh seorang calon pengacara.
Nah, bagi Anda yang berencana untuk menjadi pengacara profesional, berikut beberapa persyaratan yang harus Anda miliki. Apa saja itu? Berikut rinciannya.
- Warga Negara Indonesia
- Beralamat di Indonesia
- Bukan seorang PNS atau Pejabat Negara lainnya
- Umur minimal 25 tahun
- Memiliki Ijazah sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum seperti alumni fakultas hukum syariah, perguruan tinggi hukum militer, perguruan tinggi ilmu kepolisian dan lain se
- Telah dinyatakan lulus ujian yang dilaksanakan langsung oleh pihak organisasi Advokat
- Magang minimal 2 tahun terus-menerus di kantor Advokat
- Tidak pernah dijatuhi pidana sebab melakukan tindakan yang melanggar hukum sehingga diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Berperilaku baik, jujur, tanggung jawab, adil dan memiliki integritas yang tinggi sesuai pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 perihal Advokat.
Tahapan Menjadi Pengacara Profesional dan Berkualitas
Berpendidikan Ilmu Hukum
Untuk bisa menjadi seorang pengacara yang handal maka Anda perlu melalui tahapan atau mekanisme yang terbilang panjang. Setelah memenuhi syarat menjadi pengacara tahapan pertama yang harus Anda lakukan yaitu harus menempuh pendidikan ilmu hukum. Background pendidikan seorang pengacara sendiri sudah diatur sedemikian jelas dalam UU No 18/2003 Pasal 2 Ayat 11.
Secara singkat isi dari dari ketentuan tersebut yaitu seorang pengacara tidak hanya lulus sebagai sarjana hukum saja. Tetapi mereka juga dituntut untuk memenuhi lingkup yang lainnya seperti alumni dari sebuah:
- Fakultas Hukum
- Fakultas Syariah
- Perguruan Tinggi Hukum Militer
- Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
Ikut Pendidikan PKPA
Tahapan selanjutnya yang perlu Anda lakukan selain menempuh pendidikan ilmu hukum yaitu mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA. Seperti yang diketahui, pendidikan profesi merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa diangkat menjadi seorang advokat atau pengacara.
Untuk persyaratan pendaftaran pendidikan profesi pengacara sendiri sudah dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2003 pasal 2 ayat 1. Nah, untuk Anda yang ingin melakukan pendidikan profesi pengacara bisa langsung melihat syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.
Mengikuti UPA
Pasca lulus dari PKPA, syarat menjadi pengacara selanjutnya yang harus diikuti adalah UPA. Sebenarnya UPA sendiri hampir sama dengan PKPA yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi atau lembaga. Namun perlu diketahui, dalam hal ini Anda harus menjamin bahwa perguruan tinggi atau lembaga yang bersangkutan telah bekerja sama dengan Peradi.
Magang dan Sumpah Advokat
Satu lagi tahapan yang harus dipenuhi oleh calon pengacara agar bisa bekerja secara profesional yaitu magang dan melakukan sumpah advokat. Sesudah mengikuti UPA dan dinyatakan lulus maka langkah selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah magang dalam jangka waktu dua tahun.
Setelah itu, jika sudah melewati beberapa tahapan yang sudah disebutkan di atas maka dilakukan penobatan atau pengambilan sumpah advokat oleh pihak pengadilan. Jika semua tahapan sudah terlaksana maka Anda bisa mulai berkarier menjadi seorang pengacara profesional.
Itulah beberapa syarat menjadi pengacara beserta prosedurnya. Nah, untuk Anda yang sekarang ini tengah bingung mencari pengacara profesional dengan kualitas yang bagus maka bisa menemukannya di Attorney Cumming GA. Di sana Anda akan menjumpai banyak sekali pengacara sesuai dengan keahliannya masing-masing. Dengan begitu Anda bisa memilihnya sesuai dengan kebutuhan kasus yang dihadapi saat ini. Semoga informasi di atas membantu.