Paspor yang Dipergunakan dalam Perjalanan Ibadah Haji

Menunaikan haji ke Baitullah menempuh perjalanan yang cukup jauh dari Tanah Air. Untuk itu, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untu menjadi persyaratan agar bisa menunaikan ibadah haji karena memasuki wilayah negara lain.

Dokumen-dokumen tersebut salah satunya adalah paspor. Paspor menjadi dokumen yang wajib dimiliki oleh para jama’ah haji maupun umroh. Berikut ini adalah informasi terkait paspor yang dipergunakan dalam perjalanan ibadah haji.

Paspor yang Dipergunakan dalam Perjalanan Ibadah Haji

Dalam melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci, ada beberapa dokumen yang harus diurus sebelum keberangkatan. Dokumen-dokumen tersebut diantaranya KTP, KK< buku nikah, pas foto, kartu vaksin meningitis, visa dan paspor.

Calon jama’ah haji harus memiliki paspor yang berlaku dengan 3 suku kata. Jenis-jenis paspor yang dipergunakan dalam perjalanan ibadah haji yaitu:

1. Papor biasa (warna hijau)

Paspor ini biasanya ditujukan untuk keperluan wisata. Paspor ini ada yang berbentuk fisik dan ada juga paspor elektronik (e-passport). Paspor ini memiliki masa berlaku 5 tahun. Paspor ini juga ada yang paspor biasa dan paspor berbasis biometric.

Paspor berbasis biometric dipasangi chip pada bagian sampulnya. Chip tersebut berisi rekaman data biometric yang akan memudahkan kamu dalam melewati pengecekkan di bandara.

2. Paspor dinas (warna biru)

Paspor dinas biasanya dikeluarkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pemerintahan Indonesia. Pembuatan paspor ini harus melampirkan persyaratan yang dibutuhkan seperti, surat kelulusan beasiswa, LoA (Letter of Acceptance), surat ijin atasan, guarantee letter, SP Setneg, dll.

3. Paspor diplomatik (Warna hitam)

Paspor diplomatic hanya diperuntukkan bagi:

  • Ambassador atau duta besar yang memiliki kuasa penuh
  • Duta atau gerzant
  • Menteri residen
  • Kuasa usaha atau charge d’affair
  • Atase dengan kuasa penuh (atase pertahanan, atase teknis)

Keistimewaan paspor ini yaitu pemegang paspor memiliki previllege dan hak imunitas dalam pergaulan internasional. Pemegang paspor ini memiliki kekebalan dalam pemeriksaan dokumen, surat menyurat, dan arsip.

Para jama’ah haji Indonesia ketika berada di Mekkah akan ditempatkan dalam 11 sektor yang terbagi dalam 7 wilayah yaitu, Syisyah, Raudhah, Mahbas Jin, Aziziah, Rei Bakhsy, Misfalah, dan Jarwal. Setiap sektor tersebut memiliki warna paspor dan tas koper yang berbeda.

Berikut ini warna untuk paspor dan koper untuk masing-masing sektor:

  • Sektor satu, wilayah Syisyah, memiliki warna hijau
  • Sektor dua, wilayah Syisyah, memiliki warna abu-abu
  • Sektor tiga, wilayah Raudhah dan Syisyah, memiliki warna Ungu
  • Sektor empat, wilayah Raudhah, memiliki warna pink
  • Sektor lima, wilayah Mahbas Jin, dan Aziziah, memiliki warna putih
  • Sektor enam, wilayah Mahbas Jin, memiliki warna kuning
  • Sektor tujuh, wilayah, Aziziah, memiliki warna merah
  • Sektor delapan, wilayah Rei Bakhsy, memiliki warna biru muda
  • Sektor Sembilan, wilayah Misfalah, memiliki warna biru tua
  • Sektor sepuluh, wilayah Misfalah, memiliki warna coklat
  • Sektor sebesal, wilaayah Jarwal, memiliki warna hitam

Pembuatan paspor secara online

Selain mengunjungi langusng kantor imigrasi. Kamu juga bisa mengisi formulir pembuatan paspor secara online. Cara untuk membuat paspor secara online untuk persyaratan haji dan umroh yaitu:

1. Menyiapkan beberapa berkas dokumen

Apabila formulir pembuatan paspor online telah diisi, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk diberikan kepada pihak imigrasi, diantaranya:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Akta kelahiran
  • Surat nikah (bagi yang telah menikah)
  • Surat rekomendasi dari pihak travel

Semua dokumen tersebut di scan hitam putih dalam format .jpeg. setiap file memiliki ukuran maksimal 1.8Mb agar bisa diunggah di website.

2. Masuk ke laman web imigrasi

  • Silakan kunjungi laman web imigrasi di http://www.imigrasi.go.id.
  • Pilih menu “Layanan Paspor Online”.
  • Lengkapi isian data yang tersedia dengan benar sesuai dengan kartu identitas.
  • Dokumen yang telah dipersiapkan, diunggah dalam bentuk jpeg.
  • Masukkan letak kantor imigrasi terdekat lokasi kamu pada bagian akhir pembuatan paspor, hal tersebut untuk proses pengambilan paspor dan foto.

3. Cetak formulir pendaftaran

Apabila data telah terisi dengan benar, cetak formulir pendaftaran, pada lembaran tersebut diberi nama Formulis Prapermohonan Paspor. Apabila mengisi form secara online, tidak perlu lagi mengisi formulir manual yang disiapkan di kantor imigrasi.

Dalam formulir tersebut terdapat barcode yang harus ditunjukkan pada petugas imigrasi sehingga data kamu sudah terproses dalam database imigrasi.

4. Mengunjungi kantor imigrasi

Siapkan dokumen-dokumen asli dan dokumen fotokopi, materai 6000 sebelum mengunjungi kantor imigrasi pada tanggal yang sudah ditentukan. Kamu akan memperoleh formulir terkait beberapa data yang harus diisi seperti nama, alamat, ttl, negara yang akan dituju, tujuan perjalanan.

5. Melakukan foto, wawancara, dan pembayaran

Apabila semua berkas telah diverifikasi oleh petugas imigrasi, kamu akan diberi nomor antrian untuk melakukan pembayaran. Apabila pembayaran telah dilakukan, kamu akan melakukan pemotretan dan pastikan untuk tidak mengenakan pakaian atau kerudung berwarna putih agar tidak sewarna dengan background.

Pada proses wawancara, kamu akan ditanya negara mana yang akan dikunjungi dan tujuan pembuatan paspor ini untuk apa. Kamu juga akan diminta untuk meneliti dokumen. Kamu tinggal menunggu waktu untuk pengambilan paspor. Pengambilan paspor ini dapat diwakilkan.

Itulah informasi terkait paspor yang dipergunakan dalam perjalanan ibadah haji, dan jika kamu ingin berangkat haji lebih cepat segera mendaftar Haji Plus di biro perjalanan haji dan umroh terdekat atau secara online.

 

Scroll to top