Undang-Undang yang Mengatur K3

Semua pekerjaan berisiko. Entah pekerjaan diruang kantor maupun dilapangan. Maka, menjaga diri adalah hal yang baik. Karena pastinya semua orang ingin agar dirinya baik baik saja saat bekerja dan berharap pekerjaannya juga dilakukan dengan baik.

Mengantisipasi memang lebih baik. Memproteksi diri dari kecelakaan dan gangguan kesehatan akibat risiko pekerjaan.

Nah jika dalam pekerjaan pribadi saja memerlukan semacam proteksi keselamatan dan kesehatan dal bekerja, apalagi untuk pekejaan skala industri atau perusahaan yang lebih kompleks. Tentu saja, prosedur keselamatan dan kesehatan kerja lebih harus diterapkan.

Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

K3, atau kesehatan dan keselamatan kerja, merupakan suatu prosedur yang wajib ditaati oleh pelaku usaha maupun industri untuk memproteksi keselamatan, baik tenaga kerja maupun menjaga produktivitas perusahaan dengan menghindari risiko terjadinya kecelakaan yang menyebabkan kerugian.

Sebab, hampir semua pekerjaan memiliki risiko masing-masing. Mengantisipasi risiko jauh lebih baik, agar tak terjadi kecelakaan, yang berakibat kerugian fisik, psikis, jiwa dan kerugian lainya.

Dalam upaya memproteksi kesehatan dan keselamatan kerja, maka pemerintah telah menerapkan berbagai aturan perundangan mengenai K3. Peraturan peraturan ini sangat penting agar implementasinya berjalan dengan haik.

Undang-undang tentang K3

Kewajiban menerapkan prosedur K3 demi keselamatan dalam dunia kerja telah diatur pemerintah melalui perundang undangan. Ini dilakukan agar implementasi K3 benar benar berjalan dengan baik, demi manfaat bersama dan untuk memjnimalisir risiko risiko dan memperbesar peluang kesuksesan baik bagi tenaga kerja, perusahaan dan stakeholder lainya yang terapkan prosedur K3.

Undang undang K3 ini juga salah satu alat kerja yang berguna untuk ahli K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) untuk diterapkan ditempat kerja. Berikut ini kumpulan undang undang dan peraturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

UU Uap tahun 1930, UU no 1 tahun 1970 mengenai keselamatan kerja, UU Republik Indonesia No 13 tahun 2003, mengenai ketenagakerjaan.

UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pada undang-undang di tahun 1970 ini berisi tentang aturan yang jelas tentang kewajiban pimpinan perusahaan atau tempat berjada dan juga karyawan suatu perusahaan untuk melaksanakan keselamatan kerja

UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan

Di UU tahun 1992 nomor 23 tentang kesehatan ini menjelaskan tentang kewajiban perusahaan memberikan pemeriksaan kesehatan badan, mental dan fisik para pekerjanya yang masih baru ataupun yang akan dimutasi ke tempat kerja yang baru yang disesuaikan dengan sifat pekerjaan yang diberikan. Selain itu pemeriksaan kesehatan secara berkala juga wajib perusahaan lakukan kepada para karyawannya.

Selain itu untuk pekerja atau karyawan wajib menggunakan APD atau alat pelindung diri yang baik dan benar, serta mematuhi semua aturan keselamatan kesehatan dan keselamatan kerja yang diatur oleh perusahaan.

Selain itu pada UU ini juga menjelaskan tentang pentingnya kesehatan kerja supaya pekerja atau keryawan bisa bekerja dengan kondisi sehat tanpa membahayakan diri sendiri, dan orang lain sehingga produktifitas kerja akan lebih baik. Kesehatan kerja dimaksud dalam undang undang ini meliputi pencegahan penyakit, pelayanan kesehatan dalam bekerja dan syarat kesehatan para pekerja.

 

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pada undang-undang tahun 2003 nomor 13 tentang ketenagakerjaa ini berisi tentang semua aturan yang memiliki kaitanya dengan ketenagakerjaan termasuk dari upah kerja, hak maternal, jam kerja, cuti kerja dan juga K3 keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain diatur oleh undag-undang diatas, aturan tentang K3 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang K3, Peraturan Menteri (Permen K3), Keputusan menteri terkait K3, Instruksi menteri terkait k3 dan Surat edaran dan keputusan dirjen pembinaan hubungan industrial dan pengawasan mengenai K3.

Untuk peraturan pemerintah atau PP dan keputusan presiden juga ada yang berkaitan dengan K3, seperti :

 

  • PP RI No 11 Tahun 1979 yang berisi tentang Keselamatan Kerja Pada Pengolahan dan Pemurnian Gas Bumi dan Minyak Bumi
  • PP No 7 Tahun 1973 yang berisi tentang Pengawasan Atas Penyimpanan, Penggunaan dan Peredaran Pestisida
  • PP No 13 Tahun 1973 yang berisi tentang Pengawasan dan Pengaturan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
  • Kepres No 22 Tahun 1993 yang berisi tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja di suatu perusahaan

Bagaimana jika ada pelanggaran Undang Undang Keselamatan kerja?

Jika ada perusahaan yang melanggar aturan yang terncantum dalam undang-undang keselamatan kerja, maka akan ada ancaman hukuman pidana dengan waktu kurungan paling lama 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Nah itulah informasi mengenai undang undang K3. termasuk juga disampaikan tentang peraturan pemerintah, peraturan menteri, keputusan menteri, instruksi menteri terkait K3.

Banyaknya peraturan perundangan terkait K3 membuktikan memang keselamatan dan kesehatan kerja betul betul diperhatikan dengan serius, oleh Pemerintah sejak lama.

Peraturan peraturan ini seiring waktu bisa saja dirubah, mengikuti kondisi dan situasi yang ada saat ini. Namu yang pasti, prinsipnya tetap sama. Bahwa keselamatan dan kesehatan kerja wajib diterapkan demi kebaikan bersama. Baik bagi tenaga kerja, industri atau perusahaan, pemerintah hingga masyarakat umum. Semoga informasi ini bermanfaat.

 

Scroll to top