Daftar Penyakit Yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS

Menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sangat penting untuk semua kalangan saat ini. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, akan ada beragam manfaat yang akan didapatkan khususnya di bidang pelayanan kesehatan, baik itu rawat inap maupun rawat jalan ditambah dengan fasilitas lainnya. Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kartu BPJS yang bisa digunakan saat ingin berobat. Setiap peserta BPJS diwajibkan untuk membayar iuran yang dilakukan setiap bulan agar bisa mendapatkan layanan BPJS.

Terdapat 3 pengelompokkan iuran BPJS yang hingga berlaku saat ini, yaitu Kelas 1 dengan tarif sebesar Rp 160.000, kelas 2 sebesar Rp 110.000, dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulannya. Selain tiga kelompok tersebut, ada juga peserta yang termasuk dala kategori Penerima Bantuan Iuran atau yang biasa disebut dengan (PBI). Yang termasuk dalam kategori PBI adalah warga tidak mampu yang menerima subsidi iuran dari pemerintah. Jadi tidak perlu membayar iuran setiap bulan, alias gratis namun tetap bisa mendapatkan manfaat dari pelayanan kesehatan BPJS. Namun yang perlu anda ketahui, jika tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS, ada beberapa penyakit yang ditanggung BPJS ada juga yang tidak ditanggung oleh BPJS.

Berikut Daftar Penyakit Yang Ditanggung BPJS

Pixabay.com

Tidak semua penyakit akan ditanggung BPJS, hal ini dikarenakan setiap peserta BPJS memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Berikut ini beberapa hak yang akan didapatkan oleh peserta BPJS adalah :

  1. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja dengan BPJS Kesehatan;
  3. Berhak menyampaikan keluhan atau pengaduan, kritik dan saran.
  4. Mendapatkan kartu peserta sebagai identitas untuk memperoleh layanan kesehatan.

Agar kartu anda selalu aktif, usahakan untuk selalu tepat melakukan pembayaran iuran. Anda bisa mengecek apakah kartu BPJS anda aktif, dan mengetahui berapa jumlah saldo yang anda miliki secara mandiri dengan cara online. Cara cek saldo BPJS yang anda miliki sangat mudah, anda bisa mengakses halaman resmi atau website BPJS, menggunakan BPJSTK Mobile, melalui ATM, melalui SMS, maupun langsung datang ke Kantor BPJS terdekat. Sedangkan untuk kewajiban bagi peserta BPJS adalah :

  1. Wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan;
  2. Wajib membayar iuran yang dilakukan setiap bulan;
  3. Wajib memberikan data diri dan anggota keluarga secara lengkap dan benar;
  4. Wajib melaporkan perubahan daa diri dan anggota keluarga jika ada perubahan;
  5. Wajib menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang, atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak;
  6. Wajib menaati seluruh ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.

Adapun penyakit yang ditanggung BPJS meliputi :

  1. Kusta;
  2. Stroke;
  3. Kanker;
  4. Jantung;
  5. Hipertensi;
  6. Tumor;
  7. Diabetes melitus;
  8. Malaria;
  9. Asma;
  10. Bronkitis;
  11. Sirosis hepatitis;
  12. Leukimia;
  13. Operasi caesar;
  14. Persalinan normal (vaginal);
  15. Gagal ginjal;
  16. Thalasemia;
  17. Hemofilia;

Selain penyakit yang ada di daftar tersebut, masih ada banyak penyakit lainnya yang bisa ditanggung BPJS. Untuk informasi lebih lanjut, anda bisa mengunjungi halaman resmi atau website BPJS dan bisa menanyakannya langsung ke Kantor BPJS terdekat di kotamu. Untuk penyakit hepatitis yang disebabkan oleh penggunaan jarum suntik narkoba, BPJS tidak bersedia untuk menanggungnya. Selain itu, penyakit kerusakan ginjal yang diakibatkan karena terlalu banyak mengonsumsi minuman keras juga tidak ditanggung oleh BPJS.

Berikut Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS

Pixabay.com

Meskipun anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS dan telah mendapatkan kartu, hal itu bukan berarti anda bisa menggunakannya untuk segala jenis keluhan. Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa tidak semua penyakit dan pelayanan akan ditanggung oleh BPJS. Berikut ini beberapa penyakit beserta sejumlah pelayanan yang tidak bisa ditangung BPJS, yaitu :

  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan pada fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kecuali pada saat-saat darurat;
  2. Penyakit atau cedera yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja;
  3. Kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program jaminan yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
  4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  5. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  6. Pelayanan ortodonsi atau meratakan gigi;
  7. Gangguan kesehatan atau penyakit yang diakibatkan oleh ketergantungan obat maupun alkohol;
  8. Gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri secara sengaja atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  9. Pengobatan komplementer dan alternatif tradisional;
  10. Alat dan obat kontrasepsi;
  11. Perawatan kecantikan;
  12. Keperluan kesehatan rumah tangga;
  13. Pelayanan kesehatan yang diakibatkan bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.
  14. Dan masih banyak lainnya.

Itu dia beberapa jenis pelayanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Tidak ada salahnya anda bertanya terlebih dahulu saat ingin menggunakan layanan BPJS, jangan sampai layanan atau penyakit yang sedang anda keluhkan ternyata tidak ditanggung oleh BPJS.

Scroll to top