Ketahui 5 Jenis Badan Usaha  di Indonesia Beserta Cirinya

 

Seperti yang diketahui, salah satu tujuan utama sebuah badan usaha didirikan yaitu untuk mencari laba sebanyak-banyaknya. Memilih badan usaha yang tepat dan cocok perlu dilakukan karena sebagai pondasi awal sekaligus arah pengembangan ke depannya. Bentuk atau jenis badan usaha yang dipilih akan memengaruhi laba yang diperoleh karena berhubungan dengan modal atau kepemilikan.

Nah, bagi Anda yang ingin mendirikan dan mengembangkan usaha perlu mengetahui bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Hal ini berfungsi untuk mempermudah dalam pengambilan rencana dan keputusan usaha yang akan dijalankan nantinya. Bagi yang masih belum tahu jenis-jenis badan usaha, simak ulasan berikut ini.

Mengenal Tentang Badan Usaha Menurut Para Ahli

Dominick Salvatore

Menurut Dominic badan usaha merupakan sebuah kumpulan yang mengkoordinasikan sumber daya manusia, alam dan lainnya untuk tujuan produksi. Selain itu, tujuan dari kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha tersebut yaitu memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya

UU Ketentuan Umum Pajak Indonesia

Menurut undang-undang perpajakan, badan usaha adalah satu kesatuan modal yang melakukan usaha ataupun tidak. Beberapa jenis bisnis yang masuk dalam kategori badan usaha seperti perseroan komanditer, firma, kongsi, Badan Usaha Milik Negara, perseroan terbatas dan lain sebagainya.

Ketahui 5 Jenis Badan Usaha yang Ada di Indonesia

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan dengan bentuk ini dikelola oleh satu orang dan sumber modal hanya berasal dari satu orang tersebut. Semua keuntungan yang didapat tidak perlu dibagi dengan siapa pun, begitu pula dengan kerugiannya ditanggung sendiri. Intinya, orang pribadi sebagai pemiliknya bertanggung jawab penuh terhadap perusahaan.

Keuntungan memilih bentuk ini mudah dilakukan dan tidak mengeluarkan banyak biaya. Namun dengan cirinya yang hanya dimiliki satu orang, sumber dananya pun terbatas pada satu orang tersebut. Perkembangan usahanya juga bergantung pada keuletan, keahlian dan modal dari satu orang pemilik.

Persekutuan Firma

Jenis badan usaha selanjutnya yaitu Persekutuan Firma. Perusahaan berjenis Firma dimiliki oleh beberapa orang yang memiliki tanggung jawab yang sama dan tidak terbatas. Artinya aset perusahaan dan pribadi masing-masing anggota tidak terpisah. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama, harta pribadi pun bisa menjadi jaminan kelangsungan usaha.

Dinamakan sekutu karena setiap anggota memilki hubungan yang erat, setiap tindakan satu anggota menjadi tanggung jawab semua anggota yang lain. Oleh sebab itu, Firma umumnya didirikan oleh sekutu yang sudah saling kenal sebelumnya. Kemajuan usaha pun bergantung pada kekompakan para anggotanya.

Persekutuan Komanditer (CV)

Jenis badan usaha ini terdiri dari beberapa orang sebagai pemilik perusahaan yang menyetorkan modal tetapi kedudukan setiap anggota tidak sama. Ciri CV ialah terdapat dua jenis anggota, yang pertama sekutu aktif yaitu anggota yang memberikan modalnya kepada perusahaan dan ikut menjalankan usaha tersebut.

Kedua, sekutu pasif yang hanya menyertakan modal tanpa melibatkan diri dalam pengelolaan usaha dan tanggung jawabnya sebatas pada modal tersebut. Dalam beberapa kondisi, CV lebih mudah memperoleh dana dari luar dengan menambah sekutu pasif tanpa perlu mengubah bentuk atau manajemennya.

Perseroan Terbatas

Modal dari Perseroan Terbatas atau PT berasal dari pemilik saham yang tanggung jawabnya sebatas pada saham tersebut. Kepemilikan saham dilakukan secara terbuka sehingga siapa pun bisa menanamkan modalnya pada PT.

Selain kepemilikan saham, ada ciri lain yang sangat mendasar yaitu terdapat pemisahan para pengurus PT dengan pemilik saham. Dengan begitu, bisa menempatkan para ahli sesuai bidang untuk menjalankan usaha. Namun, PT harus memiliki izin usaha dan harus melaporkan kinerja perusahaan pada pemilik saham dalam bentuk laporan keuangan.

Koperasi

Jenis usaha ini hanya ada di Indonesia bahkan telah memiliki landasan konstitusional yaitu Pasal 33 UUD 1945. Koperasi berasaskan kekeluargaan sehingga memiliki peran untuk melayani dan membangun ekonomi masyarakat. Ada beberapa macam koperasi yaitu koperasi kredit, produksi dan konsumsi.

Anggota memiliki tanggung jawab atas kewajiban-kewajibannya dan pengurus bertanggung jawab pada pengelolaan koperasinya. Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi pada koperasi.

Itulah kelima jenis badan usaha yang ada di Indonesia. Kelancaran suatu usaha memang tidak sepenuhnya bergantung pada jenis usahanya. Namun, dengan memilih yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan maka akan lebih mudah mendapatkan sumber dana dan hal penting lainnya.

Nah, setelah menentukan jenis badan usaha yang tepat maka selanjutnya Anda perlu memikirkan masalah promosi. Untuk memudahkan promosi usaha Anda, pastikan untuk menggunakan Apkreasi.com yang sudah terbukti berkualitas dan terpercaya. Menariknya lagi, Anda bisa memilih desain seperti apa yang cocok untuk usaha Anda. Selamat mencoba!

 

 

 

Scroll to top